DAFTAR ULANG KARTU GAGAL TERUS SILAHKAN GUNAKAN CARA BERIKUT INI

Pendaftaran ulang kartu seluruh operator seluler sudah hampir 1 bulanan, tetapi masih banyak saja yang belum mendaftar ulang karena ada banyak alasan yang membuat mereka tidak mendaftar ulang kartunya. diantara celotehan masyarakat yang ada di tempat saya :

  1. Pasti tidak akan di blokir, mereka kan butuh kita, pasti mereka akan memakluminya. 
  2. Katanya info pendaftaran ulang Hoax, saya liat di beberapa media sosial yang sudah menyebar sebelum hari H pendaftaran
  3. Takut ah....!!! Nanti kartu saya diambil datanya oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab lgi
  4. Tidak tau saya caranya
  5. Males
  6. Ribet
  7. Susah

Namun, itu hanya kumpulan alasan yang membuat mereka tidak sadar, bahwa info ini bener adanya, saya sendiri sudah membuktikan dan saya berkunjung ke salah satu grapari di tempat saya, disana terpampang pengumuman segera registrasi ulang dari 31 Oktober 2017 sampai 28 februari 2018, kesimpulannya anda wajib untuk registrasi ulang dan menyesuaikan dengan KTP dan KK anda. 

Mulai 31 Oktober 2017, pelanggan kartu SIM prabayar baru diwajibkan melakukan registrasi untuk keperluan validasi pemilik dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Para pelanggan lama kartu SIM prabayar yang sudah memiliki kartu sebelum hari ini juga diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan cara yang sama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2018 untuk menghindari sanksi berupa pemblokiran kartu secara bertahap.


Pelanggan kartu SIM prabayar disarankan melakukan registrasi secara mandiri agar data nomor NIK dan KK tetap aman. Caranya mudah, cukup siapkan data berupa nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga. Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung  sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.

Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan melalui SMS tanpa biaya alias gratis. Sudah siap melakukan registrasi kartu SIM prabayar. Silahkan dimak cara-caranya berikut ini,

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.

Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : 
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#



Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017. SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.

1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : 
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan mesti menggunakan nomor NIK dan KK asli. NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Nah, itu dia tahap pendaftaran kartu yang benar, tetapi mesti anda melakukan hal diatas, terkadang ada saja yang belum bisa mendaftar. Disini tugas anda hanya perlu untuk merubah yang pertama namanya ULANG ubah ke REG atau DAFTAR, pasti dijamin berhasil dan kartu anda langsung teregistrasi.

Contoh sebelum anda berhasil dan selalu gagal :
ULANG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

dirubah ke

REG<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

ATAU

DAFTAR<spasi>16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Itu dia caranya registrasi kartu yang benar, semoga anda berhasil dan semoga artikel ini bermanfaat untuk anda. silahkan di share kalau artikel ini sangat penting. dan jika ada kendala atau masalah silahkan coment. sampai jumpa..

Note : http://www.aplimuvie.com/2017/11/daftar-ulang-kartu-gagal-terus-silahkan.html
Advertisement

You might also like

0 Comments